Tanyaislamyuk – Masjid ini dibangun tanpa izin di kawasan Shimo-Akasaka, yang termasuk dalam zona penyesuaian urbanisasi terkendali.
Di zona ini, pembangunan besar memerlukan izin khusus berdasarkan Undang-Undang Perencanaan Kota (City Planning Act).
Menurut laporan, pembangunan sudah terdeteksi sejak Oktober 2024 dan kota telah mengeluarkan beberapa kali perintah penghentian kerja. Namun pembangunan tetap dilanjutkan. Masjid ini diresmikan pada 3 April 2026 dan dihadiri Duta Besar Pakistan untuk Jepang..
Pemilik tanah, sebuah perusahaan terkait Pakistan, mengaku “bangunan sudah ada sebelumnya” dan mengajukan rencana pembongkaran bertahap selama 5 tahun. Namun Wali Kota Kawagoe menolak rencana tersebut dan menuntut pembongkaran secepatnya serta melarang penggunaan masjid tersebut.













