Tanyaislamyuk – Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah bersama Muhammadiyah Tobacco Control Network (MTCN) mengusulkan agar produk rokok dan rokok elektronik atau vape diberi keterangan “non-halal” pada kemasannya.
Usulan tersebut disampaikan Muhammadiyah dalam audiensi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Jakarta pada 16 September 2026. Muhammadiyah menyampaikan bahwa pelabelan tersebut sejalan dengan sikap keagamaan organisasi terhadap rokok sekaligus dimaksudkan sebagai bagian dari upaya perlindungan masyarakat.
Muhammadiyah Telah Mengharamkan Rokok Sejak 2010
Perwakilan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Nur Fajri Romadhon, menjelaskan bahwa sikap Muhammadiyah terhadap rokok bukanlah keputusan yang baru muncul.
Muhammadiyah sebelumnya telah menerbitkan Fatwa Haram Merokok Nomor 6/SM/MTT/III/2010. Sementara untuk rokok elektronik, Muhammadiyah mengeluarkan Fatwa Haram Rokok Elektronik Nomor 01/PER/I.1/E/2020.
Dalam pandangan Muhammadiyah, merokok dikaitkan dengan sejumlah pertimbangan keagamaan, termasuk bahaya terhadap diri sendiri dan orang lain serta dampak zat adiktif yang terdapat dalam produk tembakau.
Karena itu, Muhammadiyah menilai adanya keterangan non-halal dapat memberikan informasi yang lebih jelas kepada masyarakat mengenai sikap keagamaan organisasi tersebut terhadap rokok.
Bukan Hanya Persoalan Agama
Muhammadiyah juga mengaitkan usulan tersebut dengan persoalan kesehatan, lingkungan, dan ekonomi rumah tangga.
Ketua MTCN Roosita Melani Dewi menyampaikan bahwa dampak rokok tidak hanya dirasakan dari sisi kesehatan, tetapi juga dapat berkaitan dengan kondisi ekonomi keluarga dan lingkungan.
Dari sisi generasi muda, perwakilan Bidang Kesehatan PP Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM), Naufal Yumna, juga menyatakan komitmen untuk melanjutkan kampanye antirokok sebagai bentuk perlindungan terhadap generasi muda.
Bagaimana Tanggapan BPJPH?
Usulan tersebut belum otomatis berarti rokok akan segera mendapatkan label non-halal.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyatakan bahwa secara substantif rokok bukan produk halal. Namun, BPJPH masih terikat dengan mekanisme dan keputusan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Menurut keterangan yang diberitakan, MUI belum mengeluarkan keputusan final mengenai status hukum rokok karena masih terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama.
Dengan demikian, persoalan label non-halal pada rokok masih berada dalam tahap pembahasan dan belum menjadi kebijakan yang berlaku secara umum.
Usulan Muhammadiyah ini kembali membuka perdebatan mengenai hubungan antara status keagamaan suatu produk, perlindungan kesehatan masyarakat, hak konsumen, serta kebijakan pemerintah.
Bagi Muhammadiyah, pemberian keterangan non-halal merupakan bentuk konsistensi terhadap fatwa organisasi yang telah berlaku sejak lebih dari satu dekade lalu. Sementara dari sisi regulator, penerapan label tersebut tetap membutuhkan proses sesuai ketentuan sistem jaminan produk halal yang berlaku di Indonesia.













