Tanyaislamyuk – Aturan dalam Undang-Undang Perkawinan yang mengatur suami wajib memberi nafkah dan istri wajib mengatur urusan rumah tangga kini diuji di Mahkamah Konstitusi.
Gugatan diajukan advokat Moratua Silaban karena menilai ketentuan dalam Pasal 34 UU Perkawinan menciptakan peran gender yang kaku dan menghilangkan prinsip kemitraan sejajar dalam rumah tangga.
“Rumusan teks ini melahirkan cacat bawaan dalam tata hukum keluarga nasional kita yang menyalahi konstitusi dalam tiga dimensi yang sangat fundamental,” ujar Moratua, dalam persidangan, yang dikutip, pada Jumat (15/6/2026).
Pemohon mengaku mengalami konflik rumah tangga hingga sengketa hukum akibat penerapan norma tersebut.
Melalui uji materi ini, Pemohon meminta kewajiban suami dan istri dimaknai sebagai tanggung jawab bersama.













