Tanyaislamyuk – Menyentuh atau memegang tubuh pacar tanpa izin (persetujuan) dapat dikategorikan sebagai pelecehan seksual fisik yang diancam pidana hingga 12 tahun penjara dan denda 300 juta rupiah. Aturan ini tertuang secara spesifik dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Berikut adalah rincian sanksi berdasarkan jenis tindakannya menurut UU TPKS:
- Pelecehan Seksual Fisik Berat (Pasal 6 huruf b): Pelaku yang melakukan perbuatan seksual fisik dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum diancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300.000.000,00.
- Pelecehan Seksual Fisik Sedang (Pasal 6 huruf a): Jika perbuatan tersebut bertujuan merendahkan harkat dan martabat seseorang, ancamannya adalah pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp50.000.000,00.
- Pelecehan Seksual Nonfisik (Pasal 5): Untuk tindakan seperti komentar seksual atau siulan (catcalling), ancamannya adalah penjara maksimal 9 bulan dan/atau denda maksimal Rp10.000.000,00.
Penting untuk dicatat bahwa dalam hubungan pacaran sekalipun, persetujuan (consent) mutlak diperlukan. Tanpa izin, tindakan menyentuh tubuh dianggap sebagai pelanggaran hukum karena setiap orang berhak atas perlindungan integritas tubuhnya.
Selain itu, pelecehan seksual fisik dalam kategori tertentu merupakan delik aduan, kecuali jika korban adalah anak atau penyandang disabilitas.













