Tanyaislamyuk – Mantan narapidana kasus korupsi dan perampokan sekaligus mantan Wali Kota Blitar dua periode, M Samanhudi Anwar, terpilih sebagai Ketua KONI Kota Blitar periode 2026–2030 dengan meraih 22 suara dalam pemungutan suara tertutup, Selasa (19/5/2026).
Samanhudi sebelumnya divonis 5 tahun penjara dan pencabutan hak politik 5 tahun pada 2018, serta vonis 2 tahun penjara atas kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso pada 2023. Sehari sebelum pemilihan, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Blitar Raya menggelar unjuk rasa menolak pencalonannya.
Samanhudi menegaskan pencalonannya sah karena Permenpora No 14 Tahun 2024 yang melarang mantan napi menjadi ketua KONI telah dicabut oleh mantan Menpora Erick Thohir melalui Permenpora No 7 Tahun 2025. “Kemarin didemo, saya tertawa. Saya tahu diri, saya orang hukum. Karena boleh ya saya mencalonkan diri,” ujar Samanhudi, dikutip Jumat (22/5/2026).













