Tanyaislamyuk – Menjelang Idul Adha 2026, publik kembali diingatkan soal kasus kekerasan seksual terhadap hewan kurban atau zoofilia yang pernah beberapa kali terjadi di Indonesia.
Meski belum diatur secara spesifik dalam KUHP lama, aturan mengenai hubungan seksual dengan hewan kini masuk dalam RUU KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 1 tahun. Bahkan, jika hewan mengalami luka berat, cacat, atau mati akibat tindakan tersebut, pelaku terancam hukuman hingga 1,5 tahun penjara.
Aturan ini dibuat sebagai bentuk perlindungan terhadap hewan dari tindakan penyiksaan dan kekerasan seksual yang dinilai melanggar norma kemanusiaan. Salah satu kasus sempat viral terjadi di Gowa, Sulawesi Selatan, pada 2020 lalu, ketika seorang pria diduga melakukan pemerkosaan terhadap seekor anjing hingga menuai kecaman publik.
Menjelang Idul Adha, masyarakat juga diimbau untuk lebih waspada menjaga hewan kurban agar tidak menjadi korban tindakan menyimpang, sekaligus segera melapor ke pihak berwajib jika menemukan indikasi kekerasan terhadap hewan













