Tanyaislamyuk – Pernyataan Komnas HAM soal instruksi “tembak di tempat” terhadap pelaku begal kembali memicu perdebatan publik.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menegaskan bahwa penggunaan senjata api oleh aparat tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang terhadap terduga pelaku tindak pidana. Menurutnya, tindakan penembakan hanya diperbolehkan sebagai langkah terakhir ketika nyawa petugas atau masyarakat benar-benar dalam kondisi terancam.
“Tidak boleh sewenang-wenang menembak terduga pelaku tindak pidana,” ujar Anis.
Pernyataan ini muncul setelah Kapolda Lampung Helfi Assegaf sebelumnya memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas pelaku begal menyusul gugurnya Brigadir Kepala Arya Supena saat menggagalkan aksi pembegalan. Kapolda menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku begal di wilayah Lampung.
Di media sosial, perdebatan pun tak terhindarkan. Sebagian masyarakat mendukung tindakan tegas aparat demi memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan. Namun ada juga yang mengingatkan bahwa penegakan hukum tetap harus berjalan sesuai prosedur dan prinsip hak asasi manusia.
Kasus ini kembali membuka diskusi besar tentang batas antara ketegasan aparat, rasa aman masyarakat, dan perlindungan HAM dalam penanganan kriminalitas.













