Tanyaislamyuk – Pemerintah Kabupaten Pandeglang melantik Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik.
Mursidi diketahui berstatus tersangka kasus kecelakaan maut yang menewaskan dua orang, termasuk seorang siswa SD.
Pelantikan dilakukan Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani bersama sejumlah pejabat lain di Oproom Setda Pandeglang, pada Selasa, 26 Mei 2026.
Sekda Pandeglang Asep Rahmat menegaskan status Ahmad Mursidi sebagai ASN masih aktif karena belum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Menurutnya, hal itu sesuai aturan dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
“Dalam sistem hukum di Indonesia berlaku asas praduga tak bersalah, sehingga seorang ASN yang berstatus tersangka masih memiliki hak kepegawaian selama belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Asep, Jumat, 29 Mei 2026.
Sebelumnya, Ahmad Mursidi menjabat Kepala DPMPTSP Pandeglang sebelum dimutasi menjadi staf ahli menyusul kasus kecelakaan yang menjeratnya.
Polisi menetapkannya sebagai tersangka setelah mobil yang dikemudikannya menabrak kerumunan siswa SD di Kecamatan Majasari pada April lalu.
Kecelakaan tersebut menewaskan seorang pedagang dan seorang siswa SD, serta melukai sejumlah korban lainnya.













