Tanyaislamyuk – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan perlindungan kepada mantan Kepala Badan Gizi Negara (BGN), Dadan Hindayana, beserta mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. LPSK menyatakan siap melindungi saksi, pelapor, ahli, maupun saksi pelaku atau disebut dengan justice collaborator dalam perkara ini.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, mengatakan dugaan korupsi yang terjadi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) punya dimensi kepentingan publik besar. Dugaan penyimpangan harus diungkap secara transparan dan tuntas.
“Kasus dugaan korupsi pada program yang menyangkut kepentingan publik dan masa depan anak-anak menjadi perhatian serius. Dalam konteks tersebut, saksi, pelapor, maupun ahli yang membantu mengungkap perkara memiliki peran penting, dan dapat memperoleh perlindungan dari LPSK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Susilaningtias, Jumat (5/6/2026).
Wakil Ketua LPSK menegaskan kasus MBG memiliki kepentingan publik besar karena menyangkut masa depan anak-anak dan harus diungkap secara transparan.
LPSK menegaskan perlindungan hukum berlaku bagi saksi, pelapor, ahli, serta justice collaborator sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.













