Tanyaislamyuk – Tren warga negara Indonesia (WNI) yang memilih melepaskan status kewarganegaraannya dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan.
Kementerian Hukum mencatat jumlah permohonan kehilangan kewarganegaraan terus bertambah dan kini diperkirakan mendekati 8.000 kasus.
Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum, Dulyono, mengatakan permohonan pelepasan status WNI menjadi salah satu jenis layanan yang paling banyak diproses oleh instansinya.













