Tanyaislamyuk – Polisi telah menangkap seorang oknum pengurus pondok pesantren berinisial AF (37) di Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi, atas dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap 7 santriwati. Pelaku melancarkan aksi bejatnya sejak 2023 hingga 2026 dengan dalih melakukan “ritual penyembuhan trauma”
Fakta Kasus dan Modus Operandi:
- Lokasi Kejadian: Tindak kekerasan seksual dilakukan di berbagai area, termasuk di kandang kambing, kebun sawit, ruang kelas, dan rumah pengelola ponpes.
- Korban: Sebanyak 7 santriwati menjadi korban, bahkan satu di antaranya dilaporkan telah melahirkan.
- Tersangka: AF (37) telah diamankan oleh Polres Tebo dan dikenai pasal terkait persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
- Pengungkapan: Kasus ini dilaporkan ke Polsek Tengah Ilir pada awal Juni 2026 setelah terbongkar oleh keluarga korban.
Penyidikan lebih lanjut mengenai kasus ini masih dilakukan oleh Satreskrim Polres Tebo guna mengidentifikasi seluruh korban dan mendalami keterlibatan pihak lain.













