Tanyaislamyuk – Ketua DPRD Karawang, H. Endang Sodikin (HES), menyatakan dukungannya terhadap rencana penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan LGBT di Kabupaten Karawang.
Menurut HES, keberadaan aturan daerah tersebut diperlukan sebagai langkah antisipasi terhadap maraknya perilaku yang dinilai bertentangan dengan norma agama dan budaya masyarakat Karawang.
Ia menilai Karawang sebagai daerah industri dan jalur perlintasan memiliki tingkat mobilitas masyarakat yang tinggi sehingga perlu memiliki regulasi yang jelas untuk menjaga ketertiban sosial.
“Karawang merupakan daerah lintasan. Karena itu perlu ada produk hukum daerah sebagai langkah antisipasi agar tidak muncul dampak sosial yang meresahkan masyarakat,” kata HES, Selasa 9 Juni 2026.
HES juga mengaitkan pentingnya langkah tersebut dengan sejarah Karawang yang dikenal memiliki akar kuat dalam tradisi keagamaan dan pendidikan pesantren di Jawa Barat.
Menurutnya, nilai-nilai agama yang telah lama tumbuh di Karawang perlu dijaga dan menjadi pertimbangan dalam penyusunan kebijakan daerah.













