Tanya Islam Yuk

Situs yang menyajikan tulisan dan seputar islam dan realitas umat di tengah zaman yang terus berubah

Majelis Ulama Indonesia Desak Pemerintah dan DPR Bentuk Aturan Khusus LGBT, Minta Hukuman Lebih Berat Dari Hukum Perzinaan

01h3bbd64wf6bqnyr00jzy5fvh

Tanyaislamyuk – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah bersama DPR segera merumuskan regulasi yang lebih tegas untuk menindak pelaku maupun pihak yang mengkampanyekan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). MUI menilai diperlukan landasan hukum khusus yang mampu memberikan kepastian sanksi terhadap perilaku tersebut.

Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis menegaskan bahwa LGBT merupakan tindakan yang tidak hanya masuk dalam kategori asusila, tetapi juga dianggap sebagai penyimpangan terhadap kodrat kemanusiaan. Karena itu, menurutnya, hukuman yang diberikan semestinya lebih berat dibandingkan delik perzinaan.

“Menurut saya, ini hukuman harus lebih berat daripada hukuman perzinaan. Karena ada dua kesalahan. Kesalahan pertama adalah melakukan tindakan asusila, yang kedua adalah melakukan penyimpangan karena sesama jenis itu,” ujar Kiai Cholil dikutip dari MUI Digital,

Kamis (11/6/2026). Kiai Cholil menyoroti belum adanya aturan hukum yang secara spesifik mengatur dan memberikan sanksi terhadap perilaku LGBT. Menurutnya, hukum positif yang berlaku saat ini masih memiliki berbagai celah, bahkan dalam pengaturan delik perzinaan yang kerap memunculkan perdebatan terkait unsur suka sama suka maupun mekanisme pelaporan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

About the Author

Hadir sebagai sumber inspirasi dan edukasi seputar ajaran Islam yang rahmatan lil ‘alamin. Menyajikan konten ringan hingga mendalam tentang ibadah, akhlak, sejarah, serta fenomena kehidupan umat Muslim masa kini. Dengan pendekatan yang relevan dan mudah dipahami, website ini bertujuan menjadi ruang belajar, refleksi, dan penguatan iman bagi setiap pengunjung

Search the Archives

Akses terhadap liputan jurnalistik investigatif dan laporan-laporan terkini selama bertahun-tahun.