Tanyaislamyuk – Mengendarai sepeda motor dengan ban aus tidak hanya memicu risiko kecelakaan, tetapi juga berkonsekuensi hukum.
Berdasarkan Pasal 278 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan—termasuk akibat penggunaan ban gundul—dapat dijatuhi denda paling banyak Rp250.000 atau pidana kurungan paling lama satu bulan.
Lakukan pemeriksaan rutin dan segera ganti ban sebelum melewati batas keausan demi keselamatan diri dan sesama pengguna jalan.













