Tanya Islam Yuk

Situs yang menyajikan tulisan dan seputar islam dan realitas umat di tengah zaman yang terus berubah

Pakai Ban Motor Botak dan Gundul Kini Bisa Kena Denda 250 Ribu dan Pidana Kurungan 1 Bulan

61img 20240117 wa0029

Tanyaislamyuk – Mengendarai sepeda motor dengan ban aus tidak hanya memicu risiko kecelakaan, tetapi juga berkonsekuensi hukum.

Berdasarkan Pasal 278 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan—termasuk akibat penggunaan ban gundul—dapat dijatuhi denda paling banyak Rp250.000 atau pidana kurungan paling lama satu bulan.

Lakukan pemeriksaan rutin dan segera ganti ban sebelum melewati batas keausan demi keselamatan diri dan sesama pengguna jalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

About the Author

Hadir sebagai sumber inspirasi dan edukasi seputar ajaran Islam yang rahmatan lil ‘alamin. Menyajikan konten ringan hingga mendalam tentang ibadah, akhlak, sejarah, serta fenomena kehidupan umat Muslim masa kini. Dengan pendekatan yang relevan dan mudah dipahami, website ini bertujuan menjadi ruang belajar, refleksi, dan penguatan iman bagi setiap pengunjung

Search the Archives

Akses terhadap liputan jurnalistik investigatif dan laporan-laporan terkini selama bertahun-tahun.