Tanyaislamyuk – Pemerintah menyiapkan perubahan penyebutan pekerjaan “pemulung” menjadi “pemilah sampah” yang nantinya akan masuk dalam Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI).
Langkah ini ditujukan untuk meningkatkan pengakuan terhadap pekerjaan di sektor persampahan sekaligus mendorong pekerjanya masuk ke dalam sistem ketenagakerjaan yang lebih formal.
Perubahan istilah tersebut berjalan seiring dengan upaya memperkuat perlindungan pekerja persampahan.
Pemerintah mendorong perluasan cakupan BPJS Ketenagakerjaan serta skema Producer Responsibility Organization (PRO) agar pekerja informal dapat memperoleh hubungan kerja dan perlindungan yang lebih baik, terutama dari risiko kecelakaan kerja di kawasan pengelolaan sampah.













