Tanyaislamyuk – Sapta Darma merupakan salah satu kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang berkembang di Indonesia dan dikategorikan pemerintah sebagai penghayat kepercayaan.
Pada 7 November 2017, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 97/PUU-XIV/2016 memperkuat hak konstitusional para penghayat kepercayaan.
Putusan tersebut menjadi tonggak penting. Penganut kepercayaan, termasuk Sapta Darma, kini dapat mencantumkan “Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa” pada kolom agama di KTP.
Sebelumnya, identitas mereka masih dicatat dengan kategori agama lain.













