Pedagang Cilok dan Pedagang Kaki Lima Mulai Tanggal 18 Oktober Wajib Urus Surat Ijin Usaha & Sertifikasi Wajib Halal

pedagang keliling di depan sekolah

Tanyaislamyuk – Mulai 18 Oktober 2026, kewajiban sertifikasi halal berlaku bagi produk makanan dan minuman usaha mikro dan kecil, termasuk pedagang kaki lima.

RAKYAT KECIL JANGAN CUMA DIBERI KEWAJIBAN. PASTIKAN MEREKA BENAR-BENAR DIBANTU!

Sertifikasinya memang bisa gratis. Tapi bagaimana dengan pedagang keliling yang kesulitan mengurus administrasi?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

About the Author

Hadir sebagai sumber inspirasi dan edukasi seputar ajaran Islam yang rahmatan lil ‘alamin. Menyajikan konten ringan hingga mendalam tentang ibadah, akhlak, sejarah, serta fenomena kehidupan umat Muslim masa kini. Dengan pendekatan yang relevan dan mudah dipahami, website ini bertujuan menjadi ruang belajar, refleksi, dan penguatan iman bagi setiap pengunjung

Search the Archives

Akses terhadap liputan jurnalistik investigatif dan laporan-laporan terkini selama bertahun-tahun.