Tanyaislamyuk – Mulai 18 Oktober 2026, kewajiban sertifikasi halal berlaku bagi produk makanan dan minuman usaha mikro dan kecil, termasuk pedagang kaki lima.
RAKYAT KECIL JANGAN CUMA DIBERI KEWAJIBAN. PASTIKAN MEREKA BENAR-BENAR DIBANTU!
Sertifikasinya memang bisa gratis. Tapi bagaimana dengan pedagang keliling yang kesulitan mengurus administrasi?











