Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman Tak Setuju Jika Koruptor Dihukum Mati

wp 30949 30919

Tanyaislamyuk – Soal hukuman mati bagi koruptor, suara dari Komisi III DPR RI mayoritas justru mengarah pada penolakan.

Wacana ini kembali mencuat setelah MUI mendorong hukuman mati bagi koruptor sebagai bentuk efek jera atau shock therapy, terlebih menjelang aksi 27 Agustus 2026 yang turut membawa tuntutan pemberantasan korupsi.

Di sisi lain, sejumlah anggota Komisi III lebih menekankan pemulihan kerugian negara melalui perampasan aset. Ahmad Sahroni menilai uang hasil korupsi harus dikembalikan kepada negara, sementara Benny K. Harman secara terbuka menyatakan bahwa hukuman mati bukan solusi utama pemberantasan korupsi.

Meski begitu, tidak semua suara di Komisi III sepakat. Ada pula anggota yang menilai koruptor kelas berat, terutama yang merugikan masyarakat luas dan melibatkan aparat penegak hukum, layak mendapatkan hukuman paling berat.

Menariknya, hukuman mati sebenarnya sudah diatur dalam UU Tipikor untuk kondisi tertentu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

About the Author

Hadir sebagai sumber inspirasi dan edukasi seputar ajaran Islam yang rahmatan lil ‘alamin. Menyajikan konten ringan hingga mendalam tentang ibadah, akhlak, sejarah, serta fenomena kehidupan umat Muslim masa kini. Dengan pendekatan yang relevan dan mudah dipahami, website ini bertujuan menjadi ruang belajar, refleksi, dan penguatan iman bagi setiap pengunjung

Search the Archives

Akses terhadap liputan jurnalistik investigatif dan laporan-laporan terkini selama bertahun-tahun.