Tanyaislamyuk – Kepala desa saat ini dapat menjabat 8 tahun dan maksimal 2 periode atau 16 tahun. Namun, sekitar 36.000 Kades yang tergabung dalam perkumpulan Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ) mengusulkan masa jabatan tak dibatasi periode.
Jika aturan perpanjangan masa jabatan ini disetujui, kepala desa berpotensi menjabat hingga seumur hidup.
Aspirasi tersebut disampaikan saat audiensi dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (9/9/2026).
“Kami menghendaki selaku kepala desa di AMJ agar nilai historis sesuai dengan UUD 1945, UU 1965, kemudian UU Nomor 5 Tahun 1979, UU Nomor 5, Nomor 4 Tahun 1974, di mana bahwa jabatan kepala desa saat itu adalah tidak dibatasi dengan periodisasi,” ujar Saeffudin.
Dengan tidak membatasi masa jabatan, mereka menilai negara bisa menghemat biaya Pilkades dengan alasan efisiensi anggaran.
“Dengan ini diperpanjang masa jabatan kepala desa akan mengurangi biaya penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa, sesuai dengan semangat efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah saat ini,” kata Ketum Kades AMJ Jaro Muhadi.












