Tanyaislamyuk – Luar Biasa! DPR Butuh Puluhan Tahun untuk “Memikirkan” RUU Perampasan Aset
Patut diacungi jempol. Di saat koruptor bebas menikmati aset hasil jarahan, DPR kita dengan penuh kebijaksanaan memilih untuk tidak terburu-buru mengesahkan RUU Perampasan Aset.
Alasannya mulia: khawatir melanggar hak asasi manusia.
Hak asasi siapa, tepatnya? Pertanyaan itu biarkan mengambang dulu.
Yang jelas, RUU ini sudah diwacanakan sejak lebih dari satu dekade lalu. Sudah masuk Prolegnas berkali-kali. Presiden sudah mendorong. Publik sudah mendesak. KPK sudah meminta. Tapi di setiap kesempatan, selalu ada alasan baru untuk menunda.
Sementara itu di sisi lain ruang sidang, para terdakwa korupsi terus bisa menikmati rumah mewah, mobil mahal, dan rekening gemuk — karena tanpa RUU ini, negara sulit menyentuh aset mereka meski sudah terbukti bersalah.
Mungkin memang butuh kehati-hatian ekstra untuk membuat aturan yang bisa merampas aset koruptor. Atau mungkin ada yang lebih takut dirampas daripada yang seharusnya takut.













