Tanyaislamyuk – Ketentuan Pasal 433, 434, dan 441 dalam KUHP baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) berkaitan dengan tindak pidana kehormatan, yakni pencemaran nama baik, fitnah, dan pemberatan pidana apabila penghinaan tersebut ditujukan kepada seorang pejabat yang sedang menjalankan tugasnya.
Berikut adalah rincian masing-masing pasal:
- Pasal 433 (Pencemaran Nama Baik)
Pasal ini mengatur tentang penyerangan kehormatan atau nama baik seseorang.
- Bunyi singkat: Setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud agar hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran.
- Ancaman Pidana: Pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak Kategori II (maksimal Rp10 juta).
- Catatan: Perbuatan yang dituduhkan tidak harus berupa suatu tindak pidana dan delik ini merupakan delik aduan.
- Pasal 434 (Fitnah)
Pasal ini mengatur sanksi bagi seseorang yang menuduh orang lain melakukan suatu tindak pidana atau perbuatan tertentu, tetapi tidak dapat membuktikannya.
- Bunyi singkat: Jika orang yang dituduh melakukan pencemaran (Pasal 433) diberikan kesempatan untuk membuktikan bahwa hal yang dituduhkan itu benar, namun ia tidak dapat membuktikannya dan tuduhan tersebut bertentangan dengan apa yang diketahuinya, maka ia dipidana karena fitnah.
- Ancaman Pidana: Pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV (maksimal Rp200 juta).
- Pasal 441 (Pemberatan Pidana)
Pasal ini mengatur aturan tambahan terkait pemberatan hukuman dalam tindak pidana kehormatan.
- Bunyi singkat: Ketentuan pidana mengenai pencemaran (Pasal 433) dan fitnah (Pasal 434) dapat ditambah sebesar 1/3 dari ancaman pidana pokoknya jika korban penghinaan atau fitnah tersebut adalah seorang Pejabat Negara yang sedang menjalankan tugasnya yang sah.
Untuk rincian lebih lengkap mengenai unsur-unsur pasal tersebut, Anda dapat mengakses dokumen resmi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang tersedia di portal JDIH Badan Pemeriksa Keuangan.













