Tanyaislamyuk – Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dikabarkan telah berangkat umroh sebelum surat pencegahan ke luar negeri diterbitkan oleh Imigrasi. Kabar tersebut beredar pada Senin (13/7/2026), setelah Febrie mengundurkan diri dari jabatannya dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang.
Kabar yang beredar menyebut Febrie berangkat ke Tanah Suci hanya selang sehari setelah menyatakan mundur dari posisi Jampidsus dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Saat itu, status tersangka yang disandang Febrie disebut belum dikenakan pencegahan dan penangkalan (cekal) oleh pihak Imigrasi. Surat cekal terhadap Febrie baru diterbitkan pada Senin (13/7/2026) atas permohonan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
“Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (Swasta). Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya,” kata Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko.
Hingga kini keberadaan Febrie belum terjelaskan. AFUID telah menanyakan kabar kepergian umroh Febrie Adriansyah kepada Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, namun sampai berita diturunkan belum ada konfirmasi. Sementara itu, Hendarsam menyatakan pencegahan ke luar negeri terhadap Febrie berlaku selama 20 hari sesuai ketentuan yang berlaku.













