Tanyaislamyuk – Imam Besar Masjid Al Aqsa, Syekh Ekrima Sabri, mengecam keras rencana Israel membatasi hingga melarang kumandang azan di Yerusalem Timur dan wilayah komunitas Arab di Israel.
Menurutnya, RUU yang tengah dibahas parlemen Knesset berpotensi melegalkan pelarangan azan dengan dalih kebisingan. Aturan tersebut juga memberi kewenangan kepada polisi untuk menghentikan kumandang azan serta menjatuhkan denda hingga menyita pengeras suara jika dianggap melanggar.
Syekh Sabri menegaskan, otoritas Israel tidak berhak mengubah status quo Masjid Al Aqsa maupun menganggap azan sebagai gangguan, karena masjid-masjid tersebut telah berdiri jauh sebelum pendudukan berlangsung.













