Tanyaislamyuk – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan agar pemerintah Indonesia mempertegas regulasi hukum terhadap gerakan dan propaganda LGBT, dengan minimal meniru langkah hukum yang telah diterapkan oleh Rusia.
Di Rusia, gerakan tersebut secara resmi telah dimasukkan ke dalam daftar organisasi ekstremis demi melindungi nilai-nilai sosial dan moralitas negara mereka.
Bagaimana tanggapan Anda mengenai peran regulasi hukum dalam membentengi moralitas sosial di era modern ini?













