Tanyaislamyuk – Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat tengah merampungkan inisiatif peraturan daerah (Perda) untuk memberantas perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di ranah Minang.
Regulasi ini disiapkan sebagai bentuk tindakan tegas terhadap apa yang mereka sebut sebagai “darurat perilaku menyimpang” dan untuk melindungi nilai-nilai budaya serta agama.
Poin-Poin Penting Sanksi yang Disiapkan:
Dibuang dari Nagari: Pelaku LGBT terancam sanksi adat berupa pengusiran atau dibuang dari kampung halaman (nagari).
Diumumkan di Masjid: Identitas pelaku akan diumumkan ke publik melalui masjid agar memberikan efek jera, merujuk pada sanksi sosial yang berat.
Sanksi Adat: Fokus pada penerapan sanksi adat yang lebih keras untuk menjangkau perilaku yang belum diatur secara spesifik dalam hukum positif, seperti dikutip dari.
Konteks dan Tujuan:
Kolaborasi Lintas Sektoral: Penyusunan aturan ini melibatkan LKAAM, Kerapatan Adat Nagari (KAN), DPRD, serta bupati/wali kota se-Sumbar.
Adat Basandi Syarak: Langkah ini diambil berlandaskan filosofi “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah” (Adat bersendi syariat, syariat bersendi Kitabullah).
Respon Kasus: Inisiatif ini muncul menyusul maraknya kasus yang diduga terkait LGBT, termasuk di kalangan pelajar, sebagaimana dilaporkan oleh Padang TV.
Ketua LKAAM Sumbar, Fauzi Bahar, menegaskan perlunya langkah ini untuk menyelamatkan generasi muda Minangkabau dari pengaruh konten yang dianggap tidak sesuai dengan adat dan agama.













