Tanyaislamyuk – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan pembasmian ikan sapu-sapu dengan cara dikubur hidup-hidup tak sesuai dengan prinsip Islam. Hal ini ditekankan MUI menyusul langkah pembasmian ikan sapu-sapu yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta.
Penguburan massal ikan sapu-sapu dalam keadaan masih hidup menyalahi dua prinsip. Menurut Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda menjelaskan, dua prinsip itu yakni, prinsip rahmatan lil ‘alamin dan prinsip kesejahteraan hewan atau kesrawan (kesejahteraan hewan).
Namun, dia mengakui kebijakan pemerintah mengendalikan ikan sapu-sapu atau pleco itu baik atau ada maslahah, karena itu termasuk hifẓ al-bī’ah (perlindungan lingkungan). Sebab, ikan sapu-sapu atau pleco itu dapat merusak ekosistem sungai dan mengancam ikan lokal.
“Itu sejalan dengan maqāṣid syariah yaitu masuk kategori ḍharūriyyāt ekologis modern,” kata Kiai Miftah, dikutip dari laman resmi MUI, Sabtu













