Tanyaislamyuk – Secara resmi Pemerintah mengubah aturan perpajakan UMKM melalui PP Nomor 20 Tahun 2026 yang merevisi PP 55/2022. Lewat aturan baru ini, fasilitas PPh Final UMKM 0,5% dari omzet tidak lagi berlaku untuk badan usaha berbentuk PT, CV, firma, dan BUMDes sebagai penerima baru. Ke depannya, insentif ini hanya dapat digunakan oleh wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun. Artinya, PT dan CV tidak lagi menggunakan tarif final 0,5% dari omzet, melainkan dikenakan PPh badan sebesar 22% dari laba bersih.
Selain itu, PT dan CV juga wajib menyelenggarakan pembukuan, berapa pun omzet usahanya. Pemerintah menyebut perubahan ini dilakukan agar insentif pajak lebih tepat sasaran, terutama bagi pelaku usaha yang masih memiliki keterbatasan dalam pembukuan dan administrasi keuangan.
Aturan baru ini juga memunculkan kekhawatiran bagi pelaku usaha kecil yang baru merintis. Banyak PT dan CV skala mikro maupun kecil selama ini mengandalkan tarif final 0,5% karena margin keuntungan yang tipis dan arus kas yang terbatas. Dengan skema pajak normal, sebagian keuntungan yang seharusnya bisa dipakai untuk ekspansi, menambah karyawan, meningkatkan produksi, atau memperkuat pemasaran, kini perlu dialokasikan lebih besar untuk kewajiban pajak.













