Menghina Dengan Bertanya Kapan Menikah dan Memaksa Orang Untuk Menikah Bisa Dipenjara 9 Tahun

ilustrasi jomblo

Tanyaislamyuk“Kapan menikah?”

Bagi sebagian orang, pertanyaan tersebut mungkin terdengar sederhana. Namun bagi orang yang terus-menerus mendapatkannya, terutama ketika disampaikan dengan nada mengejek, membandingkan, atau menekan, pertanyaan tentang pernikahan bisa menjadi sesuatu yang sangat mengganggu.

Belakangan muncul anggapan bahwa orang yang menghina seseorang karena belum menikah atau terus bertanya “kapan menikah” bisa dipenjara hingga 9 tahun.

Benarkah demikian?

Jawabannya perlu diluruskan.

Bertanya “kapan menikah” tidak otomatis membuat seseorang dipenjara

Tidak ada ketentuan dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menyatakan bahwa seseorang dapat dipenjara 9 tahun hanya karena bertanya, “Kapan kamu menikah?”

Jadi, jangan sampai informasi mengenai ancaman pidana pemaksaan perkawinan dipahami secara keliru.

Seseorang yang bertanya kepada temannya mengenai rencana pernikahan—tanpa adanya unsur pemaksaan atau tindakan melawan hukum—tidak otomatis melakukan tindak pidana.

Persoalannya menjadi berbeda ketika seseorang memaksa orang lain untuk menikah.

Pemaksaan perkawinan memang dapat dipidana

Indonesia telah memiliki UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Dalam Pasal 10, pemaksaan perkawinan dikategorikan sebagai salah satu tindak pidana kekerasan seksual.

Pasal tersebut mengatur bahwa orang yang secara melawan hukum memaksa seseorang, menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya atau orang lain, maupun menyalahgunakan kekuasaan untuk melakukan atau membiarkan dilakukannya perkawinan dapat dikenai pidana.

Ancaman hukumannya penjara paling lama 9 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.

Artinya, angka 9 tahun yang sering beredar di media sosial memang memiliki dasar hukum. Tetapi konteksnya adalah pemaksaan perkawinan, bukan sekadar bertanya kapan seseorang menikah.

Apa saja yang termasuk pemaksaan perkawinan?

UU TPKS secara khusus menyebut beberapa bentuk pemaksaan perkawinan.

Di antaranya:

  • perkawinan anak;
  • pemaksaan perkawinan dengan mengatasnamakan praktik budaya; dan
  • pemaksaan korban untuk menikah dengan pelaku perkosaan.

Ketentuan tersebut merupakan bagian dari Pasal 10 UU TPKS.

Dengan demikian, hukum tidak sekadar melihat apakah seseorang mengatakan “kamu harus menikah”, tetapi melihat apakah terdapat tindakan memaksa, penyalahgunaan kekuasaan, atau kondisi lain yang memenuhi unsur pidana.

Bagaimana jika orang tua memaksa anak menikah?

Ini menjadi persoalan yang jauh lebih serius.

Misalnya, seseorang tidak ingin menikah dengan calon tertentu, tetapi kemudian mendapatkan tekanan, ancaman, atau dipaksa oleh pihak yang memiliki kekuasaan terhadap dirinya sampai akhirnya perkawinan tersebut dilakukan.

Dalam kondisi yang memenuhi unsur Pasal 10 UU TPKS, tindakan tersebut dapat masuk kategori pemaksaan perkawinan.

Kejaksaan juga pada 2026 kembali menegaskan bahwa memilih pasangan merupakan bagian dari hak seseorang dan pemaksaan perkawinan dapat diproses secara pidana.

Berbeda antara bertanya, mendesak, dan memaksa

Ini bagian yang sering hilang ketika informasi tersebut dibagikan di media sosial.

“Kapan menikah?” → belum tentu bermasalah secara hukum.

“Kamu kapan menikah? Kalau sudah punya pasangan, kenalkan dong.” → pada dasarnya merupakan pertanyaan atau dorongan sosial, bukan otomatis tindak pidana.

Tetapi jika sudah berubah menjadi tindakan seperti mengancam, menempatkan seseorang di bawah kekuasaan, atau memaksa seseorang melakukan perkawinan yang tidak dikehendakinya, persoalannya berbeda.

Jadi, tidak tepat apabila setiap orang yang bertanya mengenai pernikahan kemudian dikatakan “bisa dipenjara 9 tahun.”

Menghina orang yang belum menikah juga perlu dibedakan

Mengejek seseorang karena belum menikah memang bisa menyakitkan.

Ucapan seperti:

“Kok umur segini belum menikah?”

atau

“Jangan-jangan tidak ada yang mau.”

bisa menjadi bentuk perilaku sosial yang tidak menyenangkan dan dapat melukai perasaan seseorang.

Namun, tidak setiap perkataan yang menyakitkan otomatis merupakan tindak pidana dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Pemidanaan tetap harus didasarkan pada unsur tindak pidana yang diatur dalam undang-undang.

Pernikahan seharusnya bukan hasil tekanan

Pada akhirnya, persoalan yang ingin dilindungi oleh aturan mengenai pemaksaan perkawinan adalah hak seseorang untuk menentukan pasangan dan keputusan perkawinannya secara bebas.

Menikah merupakan keputusan besar yang menyangkut kehidupan seseorang dalam jangka panjang.

Karena itu, kalimat “kapan menikah?” sebaiknya tidak digunakan sebagai senjata untuk mempermalukan seseorang.

Begitu pula keluarga seharusnya tidak menganggap pernikahan sebagai sesuatu yang dapat dipaksakan hanya karena usia, tekanan sosial, tradisi, atau keinginan keluarga.

Menanyakan kapan menikah bukan kejahatan. Tetapi memaksa seseorang menikah dalam kondisi yang memenuhi unsur pemaksaan perkawinan dapat menjadi tindak pidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp200 juta.

Catatan penting: judul artikel ini sengaja dibuat mengikuti tema yang diminta, tetapi secara hukum lebih akurat jika dipahami bahwa ancaman 9 tahun berlaku untuk pemaksaan perkawinan, bukan sekadar bertanya “kapan menikah” atau membuat komentar yang tidak menyenangkan.

Kata kunci SEO: kapan menikah bisa dipenjara, pemaksaan perkawinan, hukuman memaksa menikah, UU TPKS, Pasal 10 UU TPKS, ancaman penjara 9 tahun, kawin paksa, hukum memaksa orang menikah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

About the Author

Hadir sebagai sumber inspirasi dan edukasi seputar ajaran Islam yang rahmatan lil ‘alamin. Menyajikan konten ringan hingga mendalam tentang ibadah, akhlak, sejarah, serta fenomena kehidupan umat Muslim masa kini. Dengan pendekatan yang relevan dan mudah dipahami, website ini bertujuan menjadi ruang belajar, refleksi, dan penguatan iman bagi setiap pengunjung

Search the Archives

Akses terhadap liputan jurnalistik investigatif dan laporan-laporan terkini selama bertahun-tahun.