Tanyaislamyuk – Singapura menerapkan kebijakan nol toleransi (zero-tolerance) terhadap setiap penceramah atau pemuka agama (dari agama apa pun, tidak terbatas pada Islam) yang dianggap menyebarkan ajaran ekstremis, memicu perpecahan, merendahkan agama lain, atau mengklaim superioritas agama secara diskriminatif yang mengancam keharmonisan ras dan agama di negara tersebut.
Kebijakan ini diwujudkan melalui langkah penolakan masuk (pemulangan/deportasi dari pintu kedatangan) maupun larangan masuk bagi tokoh-tokoh agama yang rekam jejak ceramahnya dinilai melanggar hukum kerukunan sosial Singapura.
- Contoh Kasus Penolakan/Deportasi:
- Ustaz Abdul Somad (UAS): Pada Mei 2022, UAS dan rombongannya ditolak masuk dan dipulangkan (dideportasi dari imigrasi) saat tiba di Singapura. Pemerintah Singapura (melalui Kementerian Dalam Negeri) menyatakan alasan penolakan karena UAS menyebarkan ajaran ekstremis dan segregasi, menganggap bom bunuh diri sebagai syahid dalam konteks tertentu, serta pernah melontarkan ceramah yang merendahkan keyakinan agama lain (seperti menyebut salib dan agama lain secara tidak pantas).
- Mufti Ismail Menk: Pada tahun 2017, Singapura juga melarang pendakwah asal Zimbabwe tersebut masuk karena pandangannya dinilai memicu perpecahan agama.
Dimana dasar hukum Pemerintah Singapura memiliki undang-undang dan aturan yang sangat ketat untuk menjaga harmoni sosial di masyarakatnya yang multiras dan multi-agama (seperti Maintenance of Religious Harmony Act), di mana ujaran kebencian atau merendahkan agama lain tidak ditoleransi demi mencegah konflik horizontal.













