Tanyaislamyuk – Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang kiai pengasuh pondok pesantren di Tlogowungu, Kabupaten Pati mulai terkuak dan menyisakan luka mendalam bagi para korban.
Kiai berinisial S diduga telah mencabuli santriwati, sebagian besar anak yatim dengan modus ancaman pengusiran dari pondok. Jumlah korban diperkirakan 50 orang lebih dengan rentang usia yang masih sangat muda, bahkan mayoritas setingkat SMP.
Tak hanya itu, dugaan praktik keji tersebut disebut berlangsung selama bertahun-tahun. Bahkan, untuk menutupi perbuatannya, terduga pelaku diduga merekayasa pernikahan bagi santriwati yang hamil dengan santri lain untuk menutupi aib dan menghilangkan jejak kejahatan seksual di lingkungan pesantren.
Kuasa hukum korban, Ali Yusron, mengungkapkan bahwa kasus ini sebenarnya telah berlangsung lama. Namun, keberanian korban untuk melapor baru muncul pada tahun 2024. Meski laporan telah masuk, hingga kini terduga pelaku masih bebas.
“Korban sebagian besar anak yatim dan dari keluarga tidak mampu. Mereka sekolah gratis di sana,” ujarnya.
”Korbannya antara 30-50 orang. Ada yang kelas 1 SMP, ada yang kelas 3 SMP. Korban yang saya dampingi satu orang, tapi bisa membuka pintu pengungkapan korban-korban lainnya. Sudah ada dua orang yang siap menjadi saksi,” sambungnya.
Ia menyebut, korban kerap dihubungi melalui pesan WA pada malam hari, lalu diminta menemani pelaku di kamar. ancaman pengusiran menjadi alat tekanan yang membuat korban tidak berdaya menolak.
”Kronologis awalnya si S ini WA ke santriwati pada pukul 12 malam, minta ditemani tidur. Korban menolak. Tapi diancam, kalau tidak menurut, akan dikeluarkan (dari pondok),” paparnya.
Lebih lanjut, salah satu korban sampai hamil. Demi menutupi kejahatannya, terduga pelaku pun menikahkan korban dengan seorang santri laki-laki.
”Korban tidak berani (melawan) karena kebanyakan anak yatim, tidak punya orang tua, dititipkan di sana agar sekolah gratis,” tandasnya.













