Tanya Islam Yuk

Situs yang menyajikan tulisan dan seputar islam dan realitas umat di tengah zaman yang terus berubah

Tetangga Berisik Karokean Sampai Tengah Malam? Kini Bisa Disanksi dan Denda 10 Juta Rupiah

3 cara membuat karaoke rumahan

Tanyaislamyuk – KUHP baru mengatur larangan mengganggu ketenteraman lingkungan, termasuk membuat suara berisik atau hingar-bingar pada malam hari.

Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 265 KUHP yang menyebutkan bahwa setiap orang yang mengganggu ketenteraman lingkungan pada waktu malam dapat dikenai pidana denda kategori II dengan nilai maksimal Rp10 juta.

Aktivitas yang dimaksud mencakup berbagai sumber suara yang menimbulkan kebisingan, termasuk memutar musik dengan volume kencang.

Meski demikian, terdapat pengecualian untuk kegiatan tertentu seperti konser musik yang diselenggarakan di tempat khusus dan telah mengantongi izin keramaian dari pihak kepolisian.

Selain kebisingan, pasal yang sama juga mengatur sanksi bagi perbuatan membuat tanda bahaya palsu, seperti peringatan kebakaran atau pencurian yang tidak benar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

About the Author

Hadir sebagai sumber inspirasi dan edukasi seputar ajaran Islam yang rahmatan lil ‘alamin. Menyajikan konten ringan hingga mendalam tentang ibadah, akhlak, sejarah, serta fenomena kehidupan umat Muslim masa kini. Dengan pendekatan yang relevan dan mudah dipahami, website ini bertujuan menjadi ruang belajar, refleksi, dan penguatan iman bagi setiap pengunjung

Search the Archives

Akses terhadap liputan jurnalistik investigatif dan laporan-laporan terkini selama bertahun-tahun.