Tanya Islam Yuk

Situs yang menyajikan tulisan dan seputar islam dan realitas umat di tengah zaman yang terus berubah

Undang-undang Santet Kini Resmi Berlaku, Pelaku Atau Pemberi Jasa Bisa Dipenjara 1,5 Tahun dan Denda 200 Juta

chatgpt image feb 9 2026 11 17 29 am

Tanyaislamyuk – Pasal 252 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) mengatur pidana bagi setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa bahwa untuk melakukan santet atau perbuatan gaib yang dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan fisik/mental seseorang, dipidana penjara paling lama 1,5 tahun atau denda maksimal kategori IV.

Berikut adalah rincian Pasal 252 KUHP Baru:Inti Pasal:

  • Pasal ini tidak berfokus pada pembuktian efek magis santetnya, melainkan pada pernyataan, penawaran, atau jasa yang ditawarkan oleh seseorang yang mengaku memiliki kekuatan gaib untuk mencelakai orang lain.
  • Ancaman Pidana: Penjara maksimal 1 tahun 6 bulan atau denda paling banyak Rp 200 juta (kategori IV).
  • Pemberatan: Jika pelaku melakukan perbuatan tersebut sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidana dapat ditambah sepertiga ((1/3)).
  • Tujuan: Mengakomodasi kebutuhan hukum masyarakat terkait praktik santet yang meresahkan, dengan fokus pada dampak sosial dan potensi penipuan atau ancaman keamanan yang ditimbulkannya.

Pasal ini mulai berlaku efektif sejak 2 Januari 2026 sebagai bagian dari KUHP Nasional yang baru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

About the Author

Hadir sebagai sumber inspirasi dan edukasi seputar ajaran Islam yang rahmatan lil ‘alamin. Menyajikan konten ringan hingga mendalam tentang ibadah, akhlak, sejarah, serta fenomena kehidupan umat Muslim masa kini. Dengan pendekatan yang relevan dan mudah dipahami, website ini bertujuan menjadi ruang belajar, refleksi, dan penguatan iman bagi setiap pengunjung

Search the Archives

Akses terhadap liputan jurnalistik investigatif dan laporan-laporan terkini selama bertahun-tahun.