Tanyaislamyuk – Pasal 252 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) mengatur pidana bagi setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa bahwa untuk melakukan santet atau perbuatan gaib yang dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan fisik/mental seseorang, dipidana penjara paling lama 1,5 tahun atau denda maksimal kategori IV.
Berikut adalah rincian Pasal 252 KUHP Baru:Inti Pasal:
- Pasal ini tidak berfokus pada pembuktian efek magis santetnya, melainkan pada pernyataan, penawaran, atau jasa yang ditawarkan oleh seseorang yang mengaku memiliki kekuatan gaib untuk mencelakai orang lain.
- Ancaman Pidana: Penjara maksimal 1 tahun 6 bulan atau denda paling banyak Rp 200 juta (kategori IV).
- Pemberatan: Jika pelaku melakukan perbuatan tersebut sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidana dapat ditambah sepertiga ((1/3)).
- Tujuan: Mengakomodasi kebutuhan hukum masyarakat terkait praktik santet yang meresahkan, dengan fokus pada dampak sosial dan potensi penipuan atau ancaman keamanan yang ditimbulkannya.
Pasal ini mulai berlaku efektif sejak 2 Januari 2026 sebagai bagian dari KUHP Nasional yang baru.













