Ingin Beri Akses Internet Untuk Kampungnya, Pria ini Ditangkap dan Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

chatgpt image 25 agu 2026, 06.46.14

Tanyaislamyuk – Niat Yogi Gilang Arya, 39, mempermudah akses komunikasi di kampung halamannya, Kepulauan Mentawai, justru berujung pada perkara hukum setelah didakwa menyelenggarakan usaha telekomunikasi tanpa izin.

Berawal dari pembelian perangkat Starlink untuk akses internet pribadi, Yogi kemudian menyediakan layanan internet bagi warga Dusun Sikakap Timur, Desa Sikakap, dengan menjual paket berbasis kuota mulai Rp10 ribu untuk 2 GB.

Kini ia ditahan di Rutan Klas B Padang dan berharap pemerintah menghadirkan layanan internet di Mentawai. Kuasa hukumnya menilai persoalan izin usaha semestinya terlebih dahulu masuk ranah administratif dan telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

About the Author

Hadir sebagai sumber inspirasi dan edukasi seputar ajaran Islam yang rahmatan lil ‘alamin. Menyajikan konten ringan hingga mendalam tentang ibadah, akhlak, sejarah, serta fenomena kehidupan umat Muslim masa kini. Dengan pendekatan yang relevan dan mudah dipahami, website ini bertujuan menjadi ruang belajar, refleksi, dan penguatan iman bagi setiap pengunjung

Search the Archives

Akses terhadap liputan jurnalistik investigatif dan laporan-laporan terkini selama bertahun-tahun.