Tanyaislamyuk – Niat Yogi Gilang Arya, 39, mempermudah akses komunikasi di kampung halamannya, Kepulauan Mentawai, justru berujung pada perkara hukum setelah didakwa menyelenggarakan usaha telekomunikasi tanpa izin.
Berawal dari pembelian perangkat Starlink untuk akses internet pribadi, Yogi kemudian menyediakan layanan internet bagi warga Dusun Sikakap Timur, Desa Sikakap, dengan menjual paket berbasis kuota mulai Rp10 ribu untuk 2 GB.
Kini ia ditahan di Rutan Klas B Padang dan berharap pemerintah menghadirkan layanan internet di Mentawai. Kuasa hukumnya menilai persoalan izin usaha semestinya terlebih dahulu masuk ranah administratif dan telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan.













