Tanyaislamyuk – Hukum Adzan Sebelum Menguburkan Jenazah
Berkata Ibnu Hajar Al-Haitamy (wafat tahun 974 H, termasuk ulama Syafi’iyyah) pernah ditanya tentang permasalahan ini, maka beliau menjawab:
“Ini adalah bidah. Dan barang siapa yang menyangka bahwa ini sunnah ketika selesai menguburkan, dengan mengiyaskan azan ketika dia lahir, dan menghubungkan akhir hidupnya dengan awalnya, maka dia telah terjatuh dalam kesalahan. Apa yang mengumpulkan kedua perkara ini? Kalau hanya karena ini di awal kehidupan dan itu di akhir kehidupan, maka ini tidak mengharuskan ini disamakan dengan itu.” [Fatawa Al-Fiqhiyyah Al-Kubra 2/24]
Fatwa yang sama juga disampaikan oleh Lajnah Dâ-imah (Komisi fatwa ulama Arab Saudi) yang ditanda tangani oleh Syaikh Abdulaziz bin Baz, Syaikh Abdurrazaq Afifi, Syaikh Abdullah Ghudyan dan Syaikh Abdullah bin Qu’ud, Tidak boleh adzan dan iqamah di kuburan setelah menguburkan mayit, atau sebelumnya. Karena perbuatan ini tidak ada tuntunannya dan termasuk perkara baru dalam agama. (Fatawa Al-Lajnah Ad-Dâ-imah Li Al-Ifta’ 9/72).













