Tanyaislamyuk – Dedi Saputra akhirnya divonis dua tahun penjara dalam perkara penistaan agama Islam.
Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh Fauzi, Jumat. Dia menegaskan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
“Dengan ini mengadili, menyatakan terdakwa Dedi Saputra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penistaan, terhadap agama sebagaimana dakwaan penuntut umum,” kata Hakim Fauzi saat membacakan amar putusan.
Setelah menyatakan terdakwa terbukti bersalah, majelis hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Dedi Saputra. Masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan diperhitungkan sebagai pengurang dari hukuman tersebut.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun. Masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujar Hakim Fauzi.
Majelis hakim juga memutuskan sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut. Barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan barang bukti yang tidak berkaitan langsung dengan perkara dikembalikan kepada terdakwa.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut ada beberapa hal yang menjadi dasar sebelum menjatuhkan hukuman. Salah satunya, para saksi dan pelapor belum memberikan maaf kepada terdakwa.
“Hal yang memberatkan, para saksi dan pelapor tidak memaafkan terdakwa,” kata Hakim Fauzi.
Namun, majelis juga mempertimbangkan sikap terdakwa selama persidangan. Pengakuan bersalah, nota pembelaan, serta keterangan saksi yang meringankan menjadi bagian dari pertimbangan hakim.
“Nota pembelaan, pengakuan bersalah, serta saksi a de charge yang diajukan terdakwa menjadi pertimbangan tersendiri bagi majelis hakim,” ujar Hakim Fauzi.
Hakim juga menyebut Dedi Saputra belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga sebagai hal yang meringankan.
“Hal yang meringankan, terdakwa memiliki keluarga dan belum pernah dihukum,” kata Hakim Fauzi.
Sebelumnya, jaksa meminta agar Dedi Saputra dijatuhi hukuman empat tahun penjara.













