Tanyaislamyuk – Masyarakat yang gemar bermain layangan diminta lebih berhati-hati dalam memilih lokasi. Pasalnya, aktivitas menerbangkan layangan di kawasan tertentu dapat berujung pada sanksi pidana apabila dinilai membahayakan keselamatan penerbangan.
Ketentuan tersebut berlaku terutama bagi masyarakat yang menerbangkan layangan di sekitar kawasan bandar udara atau jalur lalu lintas pesawat. Layangan yang terbang pada ketinggian tertentu berpotensi mengganggu proses lepas landas maupun pendaratan pesawat.
Selain itu, benang layangan yang digunakan juga dapat membahayakan apabila mengenai badan pesawat atau mengganggu aktivitas penerbangan lainnya.
Aturan mengenai larangan tersebut telah diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang penerbangan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan fakta dalam setiap perkara.
Otoritas penerbangan selama ini juga kerap mengimbau masyarakat untuk tidak menerbangkan layangan di sekitar bandara. Gangguan sekecil apa pun terhadap jalur penerbangan dapat menimbulkan risiko serius terhadap keselamatan penumpang maupun awak pesawat.
Dalam beberapa kesempatan, aparat keamanan bersama pengelola bandara juga melakukan patroli dan penertiban terhadap aktivitas bermain layangan yang dilakukan di kawasan yang masuk zona keselamatan operasi penerbangan.
Meski demikian, aturan tersebut bukan berarti melarang masyarakat bermain layangan secara keseluruhan. Permainan tradisional ini tetap dapat dilakukan selama berada di lokasi yang aman, jauh dari kawasan bandar udara, jaringan listrik tegangan tinggi, maupun area lain yang berpotensi menimbulkan bahaya.
Pemerintah dan otoritas terkait mengimbau masyarakat agar selalu memperhatikan lokasi sebelum menerbangkan layangan. Dengan mematuhi aturan yang berlaku, masyarakat tetap dapat menikmati permainan tradisional tersebut tanpa membahayakan keselamatan publik maupun aktivitas penerbangan.
Kesadaran masyarakat dinilai menjadi kunci untuk mencegah terjadinya gangguan terhadap operasional penerbangan. Oleh karena itu, warga diharapkan tidak mengabaikan larangan yang telah ditetapkan demi menjaga keselamatan bersama.













