Tanyaislamyuk – Pemerintah Denmark saat ini tengah mengkaji dasar hukum untuk memberlakukan larangan nasional terhadap kumandang adzan melalui pengeras suara di ruang publik. Kebijakan ini didorong oleh pandangan bahwa Islamisasi yang semakin meluas dinilai telah mengambil alih terlalu banyak ruang di ranah publik.
Berikut adalah rincian terkini mengenai wacana tersebut:
Pernyataan Resmi: Menteri Imigrasi dan Integrasi Denmark, Morten Bødskov, menyatakan bahwa seruan adzan seharusnya tidak terdengar di atas atap-atap rumah di Denmark. Ia menyebut panggilan salat menggunakan pengeras suara sebagai simbol “Islamisasi” yang tidak memiliki tempat di negara tersebut.
Pembatasan Saat Ini: Meskipun belum ada undang-undang larangan yang disahkan secara nasional, sejumlah wilayah seperti di Kopenhagen telah membatasi penggunaan pengeras suara masjid melalui aturan kebisingan lokal.
Batasan Aturan: Wacana larangan ini hanya berlaku untuk siaran luar ruangan (pengeras suara). Umat Muslim di Denmark tetap memiliki kebebasan penuh untuk beribadah dan salat di dalam masjid.
Proses Hukum: Wacana ini masih dalam tahap kajian pemerintah dan akan menghadapi uji hukum untuk memastikan kepatuhannya terhadap konstitusi Denmark yang melindungi kebebasan beragama.













