Tanyaislamyuk – Sejumlah model perempuan mengaku mengalami dugaan TPKS saat menerima job pemeran dalam konten sumpah pocong yang dibuat Gus Idris.
“Hati-hati dengan tawaran shooting atau butuh talent di daerah pondok pesantren atau daerah Pakis dengan tema ‘sumpah pocong’,” demikian keterangan dalam postingan @/sovinovitav
Polisi telah menetapkan Gus Idris sebagai tersangka. Namun, ia tidak memenuhi panggilan pemeriksaan perdana sebagai tersangka.
‘Kami sudah memanggil yang bersangkutan, tetapi tidak hadir dengan alasan sakit. Ketidakhadiran tersangka disampaikan melalui kuasa hukumnya.” ujar Kasat Reserse PPA dan PPO Polres Malang AKP Yulistiana Sri Iriana.
Ketidakhadiran Idris menimbulkan tanda tanya karena sebelumnya ia menyatakan siap kooperatif menjalani proses hukum. Penyidik kini menunggu koordinasi lebih lanjut untuk menjadwalkan pemanggilan kedua.
Penetapan Idris sebagai tersangka dilakukan setelah polisi mengantongi alat bukti yang cukup. Gus Idris dijerat dengan UU No 12 Tahun 2022 tentang TPKS, khususnya Pasal 6 yang mengatur tentang tindak pidana seksual fisik.
“Dalam penetapan tersangka ini, kami sudah meminta keterangan dari enam saksi.” tambah Yulistiana.













