Tanyaislamyuk – Penghinaan yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap orang lain baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang yang dihina tersebut secara lisan atau dengan perbuatan atau dengan tulisan yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, dipidana karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Pasal 436 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) mengatur tentang penghinaan ringan, yaitu tindakan merendahkan martabat orang lain secara lisan/tulisan di muka umum, atau langsung kepada orangnya, yang tidak bersifat pencemaran nama baik. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 6 bulan atau denda kategori II (maksimal Rp10 juta).
Berikut adalah poin-poin penting Pasal 436 KUHP:
– Definisi : Tindakan berupa ejekan, makian, atau penghinaan yang merendahkan martabat orang lain.
– Cara Dilakukan : Dilakukan di muka umum (lisan/tulisan) atau langsung di hadapan orang yang dihina (lisan, tulisan, perbuatan).
– Karakteristik : Merupakan delik aduan, yang berarti kasus ini hanya akan diproses oleh aparat penegak hukum jika ada laporan resmi dari korban.
– Ancaman Pidana : Penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
– Konteks : Pasal ini menargetkan tindakan penghinaan yang tidak sampai pada level mencemarkan nama baik (fitnah), melainkan penghinaan ringan.
Pasal ini mulai berlaku efektif sejak 2 Januari 2026 sebagai bagian dari reformasi hukum pidana Indonesia.













