Tanyaislamyuk – DPRD Provinsi Jawa Barat tengah menggulirkan wacana penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai perlindungan keluarga yang turut menyoroti isu Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).
Raperda tersebut merupakan inisiatif Komisi V DPRD Jawa Barat dan ditargetkan masuk ke dalam Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026. Selain isu LGBT, pembahasan juga disebut akan mencakup kekhawatiran terhadap dampak perkembangan era digital terhadap lingkungan keluarga dan anak.
Wacana ini menguat setelah Komisi V DPRD Jawa Barat menerima audiensi dari organisasi Giga Indonesia. Dalam pertemuan tersebut, organisasi itu menyampaikan pandangan bahwa kondisi sosial saat ini dinilai memerlukan regulasi yang dianggap dapat memperkuat perlindungan keluarga dan anak-anak di Jawa Barat.
Sejumlah pihak menilai usulan tersebut akan memunculkan perdebatan publik karena menyangkut isu hak asasi manusia, ruang privat warga, serta batas kewenangan negara dalam mengatur kehidupan sosial masyarakat. Hingga saat ini, Raperda tersebut masih berada pada tahap wacana awal dan belum memasuki pengesahan sebagai peraturan daerah resmi.













