Tanyaislamyuk – Wacana pemberian sanksi pidana bagi pelaku maupun pihak yang mengampanyekan LGBT kembali menjadi sorotan publik. Wakil Ketua Umum MUI, M. Cholil Nafis, menyatakan bahwa perilaku tersebut tidak dapat dibenarkan dan bahkan mengusulkan agar hukumannya bisa lebih berat dibanding kasus kumpul kebo.
Pernyataan itu kemudian memicu pro dan kontra. Sebanyak 37 organisasi masyarakat sipil menyampaikan penolakan terhadap wacana tersebut. Mereka menilai pendekatan pidana berpotensi menimbulkan diskriminasi dan berdampak pada hak-hak warga di ruang publik.
Perdebatan pun terus berkembang antara pihak yang mendukung penegakan norma melalui aturan hukum dan pihak yang mengkhawatirkan dampaknya terhadap kebebasan sipil.













