Tanya Islam Yuk

Situs yang menyajikan tulisan dan seputar islam dan realitas umat di tengah zaman yang terus berubah

Sekarang Beli Pertalite Harus Tunjukkan STNK, Telat Pajak Akan Ditolak. Benarkah?

chatgpt image jul 6, 2026, 10 49 23 pm

Tanyaislamyuk – Belakangan ini media sosial diramaikan dengan narasi bahwa mulai sekarang masyarakat yang ingin membeli Pertalite wajib menunjukkan STNK, dan apabila pajak kendaraan sudah mati atau telat dibayar maka pengisian BBM akan ditolak.

Lalu, benarkah informasi tersebut?

Faktanya: Tidak Berlaku Secara Nasional

Sampai saat ini tidak ada kebijakan nasional dari pemerintah maupun Pertamina yang mewajibkan seluruh pembeli Pertalite menunjukkan STNK dengan status pajak aktif sebelum mengisi BBM bersubsidi.

Pertamina Patra Niaga telah memberikan klarifikasi bahwa informasi yang beredar luas di media sosial mengenai kewajiban menunjukkan STNK yang pajaknya hidup untuk membeli Pertalite adalah tidak benar jika dipahami sebagai aturan yang berlaku di seluruh Indonesia.

Mengapa Isu Ini Ramai?

Kebingungan masyarakat muncul karena memang ada aturan di daerah tertentu, yaitu di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Melalui Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025, pemerintah daerah menetapkan bahwa kendaraan yang menunggak pajak tidak diperbolehkan membeli BBM bersubsidi, termasuk Pertalite. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor di wilayah tersebut.

Artinya, aturan tersebut bersifat lokal, bukan kebijakan nasional.

Bagaimana dengan STNK?

Dalam program Subsidi Tepat, memang terdapat proses pendaftaran kendaraan yang menggunakan data kendaraan, termasuk STNK, agar penyaluran BBM subsidi lebih tepat sasaran. Namun hal ini berbeda dengan kabar yang menyebut setiap kali membeli Pertalite seluruh masyarakat wajib menunjukkan STNK yang pajaknya masih aktif.

Kesimpulan

Narasi bahwa seluruh masyarakat Indonesia sekarang wajib menunjukkan STNK dan kendaraan yang telat pajak pasti ditolak saat membeli Pertalite adalah HOAKS atau menyesatkan jika dimaknai berlaku secara nasional.

Yang benar adalah:

  • Tidak ada aturan nasional yang mewajibkan pembeli Pertalite menunjukkan STNK dengan pajak aktif.
  • Kebijakan penolakan pembelian Pertalite bagi kendaraan yang menunggak pajak saat ini hanya diterapkan di daerah tertentu, seperti Provinsi Nusa Tenggara Timur.
  • Masyarakat sebaiknya selalu mengikuti informasi resmi dari pemerintah dan Pertamina, serta tidak mudah mempercayai unggahan media sosial tanpa verifikasi.

Sebelum membagikan informasi kepada orang lain, pastikan selalu mengecek sumber resminya agar tidak ikut menyebarkan kabar yang keliru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

About the Author

Hadir sebagai sumber inspirasi dan edukasi seputar ajaran Islam yang rahmatan lil ‘alamin. Menyajikan konten ringan hingga mendalam tentang ibadah, akhlak, sejarah, serta fenomena kehidupan umat Muslim masa kini. Dengan pendekatan yang relevan dan mudah dipahami, website ini bertujuan menjadi ruang belajar, refleksi, dan penguatan iman bagi setiap pengunjung

Search the Archives

Akses terhadap liputan jurnalistik investigatif dan laporan-laporan terkini selama bertahun-tahun.