Tanya Islam Yuk

Situs yang menyajikan tulisan dan seputar islam dan realitas umat di tengah zaman yang terus berubah

Suami Melirik Tubuh Wanita Lain Saat Berjalan Dengan Istri Kini Bisa Dipenjara 9 Bulan dan Denda Rp10 Juta

122812759

Tanyaislamyuk – Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara spesifik mengatur dan mengkriminalisasi tindak pidana pelecehan seksual nonfisik.

Aturan dan sanksi yang tertuang dalam pasal tersebut mencakup poin-poin berikut:

Ancaman Pidana: Pelaku pelecehan seksual nonfisik diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah)

Definisi: Mengatur setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya.

Bentuk perbuatan: Contoh tindakan yang dapat dikategorikan dalam pasal ini meliputi siulan, ucapan bernuansa seksual (catcalling), komentar seksis, serta gestur atau isyarat tubuh yang tidak diinginkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

About the Author

Hadir sebagai sumber inspirasi dan edukasi seputar ajaran Islam yang rahmatan lil ‘alamin. Menyajikan konten ringan hingga mendalam tentang ibadah, akhlak, sejarah, serta fenomena kehidupan umat Muslim masa kini. Dengan pendekatan yang relevan dan mudah dipahami, website ini bertujuan menjadi ruang belajar, refleksi, dan penguatan iman bagi setiap pengunjung

Search the Archives

Akses terhadap liputan jurnalistik investigatif dan laporan-laporan terkini selama bertahun-tahun.