Tanyaislamyuk – Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara spesifik mengatur dan mengkriminalisasi tindak pidana pelecehan seksual nonfisik.
Aturan dan sanksi yang tertuang dalam pasal tersebut mencakup poin-poin berikut:
Ancaman Pidana: Pelaku pelecehan seksual nonfisik diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah)
Definisi: Mengatur setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya.
Bentuk perbuatan: Contoh tindakan yang dapat dikategorikan dalam pasal ini meliputi siulan, ucapan bernuansa seksual (catcalling), komentar seksis, serta gestur atau isyarat tubuh yang tidak diinginkan.













