Tanyaislamyuk – Pasal 473 KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) mengatur tentang tindak pidana perkosaan dengan perluasan definisi, di mana setiap orang yang memaksa persetubuhan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan dipidana penjara maksimal 12 tahun. Pasal ini mengakomodasi korban pria, suami/istri, serta menekankan persetubuhan tanpa persetujuan.
Berikut detail terkait Pasal 473 KUHP Baru:
- Bunyi Pasal 473 Ayat (1): “Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya, dipidana karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun”.
- Perluasan Definisi: Tidak lagi terbatas pada korban perempuan oleh laki-laki, Pasal 473 mengakomodasi bahwa korban bisa siapa saja (termasuk pria) dan pelaku bisa siapa saja.
- Fokus pada Consent (Persetujuan): Tindak pidana ini menggeser paradigma lama dengan menitikberatkan pada ketiadaan persetujuan akibat paksaan/kekerasan.
- Kekerasan Seksual pada Anak/Disabilitas: Untuk kasus terhadap anak atau penyandang disabilitas, ancaman pidana bisa lebih berat, mencakup penjara hingga 15 tahun.
Pasal ini merupakan bagian dari upaya pembaruan hukum pidana Indonesia untuk lebih melindungi korban kekerasan seksual.
Inti Pasal 473 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru):
Ayat lainnya: Mengatur mengenai pemberatan jika perbuatan mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, atau kematian.
Ayat (1): Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya, dipidana karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
Perubahan Utama: Tidak lagi menggunakan frasa “bukan istrinya”, sehingga suami dapat dipidana jika memerkosa istri.













