Tanyaislamyuk – Pimpinan Pondok Tahfidz Al-Ikhlas dan Madani Boarding School di Bandung menjadi ‘ustaz’ pertama yang dijatuhi hukuman mati setelah mencabuli sejumlah santriwati.
Laporan awal menyebut korban berjumlah 13 orang, namun dalam proses pendampingan, jumlahnya bertambah hingga mencapai 21 santriwati.
Pada Februari 2022, Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan. Namun hakim di Pengadilan Tinggi mengubah putusannya jadi hukuman mati, yang kemudian diperkuat oleh Mahkamah Agung.
Tindakan keji Herry tak hanya merusak masa depan para korban, tetapi juga menambah beban sosial keluarga korban yang mayoritas berasal dari kalangan tidak mampu. Karenanya, hakim juga memerintahkan penyitaan aset milik terdakwa untuk membayar restitusi bagi para korban.













