Ustadz Pertama Yang Dijatuhi Hukuman Mati Karena Aksi Bejatnya

chatgpt image 3 agu 2026, 00.02.25

Tanyaislamyuk – Pimpinan Pondok Tahfidz Al-Ikhlas dan Madani Boarding School di Bandung menjadi ‘ustaz’ pertama yang dijatuhi hukuman mati setelah mencabuli sejumlah santriwati.

Laporan awal menyebut korban berjumlah 13 orang, namun dalam proses pendampingan, jumlahnya bertambah hingga mencapai 21 santriwati.

Pada Februari 2022, Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan. Namun hakim di Pengadilan Tinggi mengubah putusannya jadi hukuman mati, yang kemudian diperkuat oleh Mahkamah Agung.

Tindakan keji Herry tak hanya merusak masa depan para korban, tetapi juga menambah beban sosial keluarga korban yang mayoritas berasal dari kalangan tidak mampu. Karenanya, hakim juga memerintahkan penyitaan aset milik terdakwa untuk membayar restitusi bagi para korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

About the Author

Hadir sebagai sumber inspirasi dan edukasi seputar ajaran Islam yang rahmatan lil ‘alamin. Menyajikan konten ringan hingga mendalam tentang ibadah, akhlak, sejarah, serta fenomena kehidupan umat Muslim masa kini. Dengan pendekatan yang relevan dan mudah dipahami, website ini bertujuan menjadi ruang belajar, refleksi, dan penguatan iman bagi setiap pengunjung

Search the Archives

Akses terhadap liputan jurnalistik investigatif dan laporan-laporan terkini selama bertahun-tahun.