Tanyaislamyuk – Sebagian masyarakat dan pemerhati adat budaya Aceh menyampaikan sikap keberatan resmi kepada Menteri Agama RI terkait penggunaan pakaian adat Aceh dalam penyampaian ucapan yang berkaitan dengan simbol dan perayaan keagamaan non muslim.
Menurut mereka, hal itu menimbulkan keresahan dan ketersinggungan, karena pakaian adat Aceh memiliki makna mendalam yang tak terpisahkan dari nilai budaya, sejarah, dan syariat Islam.
Pernyataan sikap dan keberatan itu tertuang dalam surat terbuka yang ditandatangani Tgk. Moch JQ Aminullah, BcHk., atas nama masyarakat dan pemerhati adat Aceh, tertanggal 10 Mei 2026, yang ditujukan langsung kepada Menteri Agama Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, M.Adi, di Jakarta.
Surat ini juga ditembuskan kepada Presiden RI, Ketua DPR RI, Menteri Dalam Negeri, Majelis Adat Aceh, MPU Aceh, serta Ombudsman RI.
Dalam suratnya, para pemerhati adat menegaskan bahwa bagi masyarakat Aceh, pakaian adat bukan sekadar busana seremonial, melainkan simbol kehormatan, identitas sejarah, nilai syariat, dan marwah Aceh sebagai Serambi Mekkah.
Penggunaannya harus memegang teguh etika, penghormatan budaya, dan sensitivitas sosial.
“Kami memahami dan menjunjung tinggi keberagaman serta toleransi beragama sesuai konstitusi. Namun, penggunaan atribut adat Aceh dalam konteks ucapan keagamaan tertentu tanpa mempertimbangkan nilai dan sensitivitas budaya daerah telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Aceh,” tegas isi surat tersebut.
Keberatan ini didasarkan pada landasan hukum, budaya, dan agama yang kuat, antara lain Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang mengakui hak masyarakat hukum adat, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang menjamin kekhususan adat dan budaya berlandaskan syariat Islam.













